MEKANISME DAN PROSEDUR
PELAYANAN
1) Pemohon mendaftar dan menyerahkan persyaratan dengan menunjukan dokumen asli secara langsung atau dengan mendaftar melalui online di website www.skck.polri.go.id dan melampirkan bukti registrasi online di loket Pendaftaran SKCK;
a. Pencalonan menjadi anggota legislatif dan pimpinan kepala daerah di tingkat kabupaten / kota.
b. Menjadi calon pegawai pada lembaga / badan / instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah; masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI dan Polri; pencalonan pejabat publik, melengkapi persyaratan ijin kepemilikan senpi non organik
TNI dan Polri; melanjutkan sekolah; pindah penduduk dan keperluan lain karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan.
c. Dimaksud dalam huruf a penerbitan SKCK ditandatangani oleh Kapolres, dalam huruf b penerbitan SKCK ditandatangani oleh Kasat Intelkan atau Waka Polres atas nama Kapolres.
2) Persyaratan SKCK meliputi:
a) Foto copy KTP (dengan menunjukan KTP asli),KK, Akte Lahir
b) Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
c) Pas foto 4 x 6 = 6 lembar (latar belakang merah)
d) Persyaratan SKCK sebagaimana dimaksud huruf a) dan b) tidak diperlukan apabila KTP sudah terintegrasi secara online (e-KTP)
e) Rumus Sidik Jari
f) Melampirkan bukti registrasi online apabila sudah mendaftar secara online melalui website www.skck.polri.go.id
3) Jangka waktu mekanisme dan tarif dalam proses pelayanan Apabila
persyaratan lengkap diajukan ke Kasat Intelkam dan SKCK dapat selesai maksimal 1 (satu) hari kerja dan dikenakan tarif Rp 30.000 sesuai tarif PNBP dan diberikan kwitansi pembayaran.
4) Produk pelayanan berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang ditandatangani Oleh Kasat Intelkam dan khusus permohonan pencalonan anggota legislatif dan pimpinan kepala daerah ditingkat kab/kota ditandatangani olek Kapolres.
5) Jumlah pelaksana pelayanan dua personil.
6) Penanggung jawab Kaur mintu, pengawas dan pengendali Kasat Intelkam