Kamis, 30 Agustus 2018

PEROSEDUR PEMBUATAN SKCK





MEKANISME DAN PROSEDUR PELAYANAN

1) Pemohon mendaftar dan menyerahkan persyaratan dengan menunjukan dokumen asli secara langsung atau dengan mendaftar melalui online di website   www.skck.polri.go.id  dan  melampirkan  bukti  registrasi  online  di loket Pendaftaran SKCK;

a. Pencalonan  menjadi  anggota  legislatif  dan  pimpinan  kepala  daerah  di tingkat kabupaten / kota.

b. Menjadi calon pegawai pada lembaga / badan / instansi pemerintahan dan  perusahaan  vital  yang  ditetapkan  oleh  pemerintah;  masuk pendidikan yang diselenggarakan  oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI dan Polri; pencalonan pejabat publik, melengkapi persyaratan ijin kepemilikan  senpi  non  organik  TNI  dan  Polri;  melanjutkan  sekolah; pindah penduduk dan keperluan lain karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan.
c. Dimaksud dalam huruf a penerbitan SKCK ditandatangani oleh Kapolres, dalam huruf b penerbitan SKCK ditandatangani oleh Kasat Intelkan atau Waka Polres atas nama Kapolres.

2)   Persyaratan SKCK meliputi:
a)  Foto copy KTP (dengan menunjukan KTP asli),KK, Akte Lahir
b) Kartu  identitas  lain  bagi  yang  belum  memenuhi  syarat  untuk mendapatkan KTP
c)  Pas foto 4 x 6 = 6 lembar (latar belakang merah)
d)  Persyaratan   SKCK   sebagaimana   dimaksud   huruf   a)   dan   b)   tidak diperlukan apabila KTP sudah terintegrasi secara online (e-KTP)
e)  Rumus Sidik Jari
f)   Melampirkan  bukti  registrasi  online  apabila  sudah  mendaftar  secara online melalui website  www.skck.polri.go.id

3) Jangka waktu mekanisme dan tarif  dalam proses pelayanan Apabila persyaratan lengkap diajukan ke Kasat Intelkam dan SKCK dapat selesai maksimal  1  (satu)  hari  kerja    dan  dikenakan  tarif  Rp  30.000  sesuai  tarif PNBP dan diberikan kwitansi pembayaran.

4)  Produk pelayanan berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang ditandatangani Oleh Kasat   Intelkam dan khusus permohonan pencalonan anggota legislatif dan pimpinan kepala daerah ditingkat kab/kota ditandatangani olek Kapolres.


5)  Jumlah pelaksana pelayanan dua personil.


6)  Penanggung jawab Kaur mintu, pengawas dan pengendali Kasat Intelkam